Secara umum, kesetaraan gender memiliki arti yaitu kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk
memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dll. Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan
adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada
pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap
perempuan maupun laki-laki.
Saya mengangkat isu tersebut untuk kajian sosial karena isu ini terasa penting bagi
kelancaran suatu proses usahatani namun seringkali dianggap sepele oleh
masyarakat kita. Di satu sisi, memang kesetaraan gender itu harus diperjuangkan
karena sekarang masih banyak terjadi diskriminasi gender terutama dalam
pertanian. Tapi di sisi lain, memang sudah banyak yang menyerukan kesetaraan
gender dalam pertanian namun sepertinya mereka masih belum memahami kesetaraan
gender dalam pertanian yang sesungguhnya. Mereka hanya menuntut persamaan
posisi/jabatan, jam kerja, serta upah kerja tanpa mempertimbangkan keahlian
berbeda-beda yang dimiliki antara pria dengan wanita.
Indonesia telah mencapai kemajuan dalam meningkatkan
kesetaraan dan keadilan pendidikan bagi penduduk laki-laki dan perempuan. Hal
itu dapat dibuktikan antara lain dengan semakin membaiknya rasio partisipasi
pendidikan dan tingkat melek huruf penduduk perempuan terhadap penduduk
laki-laki, kontribusi perempuan dalam sektor non-pertanian, serta
partisipasi perempuan di bidang politik dan legislative.
Memang saat ini masih
terjadi diskriminasi terhadap fungsi wanita dalam mengembangkan pertanian di
Indonesia. Wanita dianggap lemah dan kurang kompeten untuk bekerja di lapangan sehingga
pada akhirnya standar upah yang diberikan pun jauh lebih kecil dibawah petani
lelaki padahal jam kerja dan fungsinya pun tidak jauh berbeda. Seperti
contohnya di Desa Pagerraji Majalengka, upah bagi seorang petani penggarap
wanita itu hanya sebesar 20 ribu rupiah, sedangkan untuk petani penggarap pria
mencapai 35-40 ribu rupiah. Angka tersebut cukup jauh mengingat kerja yang
dilakukan antara keduanya hampir sama, karena untuk kerja yang berat seperti
membajak sawah itu menggunakan kerbau yang sebenarnya wanita pun bisa
menggunakannya. Jadi untuk kasus ini, menurut saya tidak ada alasan untuk
membedakan upah antara pria dengan wanita.
Prinsip-prinsip
dalam penelitian sosial-ekonomi pertanian modern adalah efisiensi, kesetaraan
dan kesinambungan yang merupakan suatu "guarantee" terhadap paradigma
pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development), dengan kata kunci
bahwa manusia adalah kunci keberhasilan pembangunan. Disamping itu pendekatan
partisipatif adalah model pendekatan yang menjadi trend dimana masyarakat
diperankan secara aktif dalam pelaksanaan mekanisme semua aktivitas sosial
ekonomi. Tercermin dalam kesamaan kesempatan dan dampak untuk wanita dan pria
dalam konteks sosial dan ekonomi.
Pada berbagai kegiatan agribisnis
mungkin mengharuskan perempuan diberikan kesempatan khusus untuk menjamin
kesamaan akses terhadap berbagai manfaat. Karena sebagian orang memiliki
kesempatan yang lebih baik untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, maka kita
harus mempertimbangkan berbagai hambatan yang ada agar mereka dapat
berpartisipasi secara sama. Disinilah pentingnya kegiatan penelitian yang
dilakukan secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pola pembagian
kerja dan kekuasaan antara pria dan wanita. Dalam hal ini pola hubungan sosial
keduanya serta dampak/manfaat yang berbeda dari suatu kegiatan-kegiatan
pembangunan terhadap pria dan wanita. Metode analisis gender dianggap penting
diterapkan dalam proses identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi pembangunan. Analisis ini dimaksudkan agar sungguh-sungguh dapat
dipastikan bahwa pria dan wanita sama-sama berpartisipasi sesuai dengan potensi
dan aspirasi, kebutuhan serta kepentingan mereka, serta sama-sama memperoleh
manfaat yang adil.
Wawasan gender ini didasarkan atas tiga prinsip yaitu
efisiensi, kesetaraan dan sustainabilitas. Pendekatan wawasan gender meliputi komponen analisis yang terdiri atas
analisis konteks pembangunan, analisis stakeholders, analisis mata pencaharian,
serta analisis kebutuhan sumber daya dan kendala. Tingkatan analisis terdiri
atas tingkat makro (nasional dan internasional), tingkat intermediate (sektor)
dan tingkat mikro (masyarakat/keluarga). Adapun komponen proses terdiri atas
partisipasi, membangun jaringan kerja, pengumpulan informasi dan penyelesaian
konflik. Prioritas konsep ini adalah pada kelompok yang kurang beruntung.
Dari berbagai pengalaman pembangunan
di negara berkembang, ditinjau dari sisi sumber daya manusia, wanita merupakan
kelompok yang kurang beruntung. Mereka umumnya mengalami marginalisasi baik di
bidang politik, ekonomi, pengetahuan dan sosial. Peran wanita dalam
pembangunan, termasuk pembangunan pertanian kurang nampak diperhatikan termasuk
yang terjadi di Indonesia, meskipun lebih dari 60 persen kegiatan pertanian
dilakukan oleh wanita. Oleh karena itu disadari perlunya suatu metode agar
peran wanita dalam pembangunan menjadi nyata. Dengan konsep ini diharapkan
peran wanita dan pria dilihat sama pentingnya sehingga akan terjadi efisiensi,
kesetaraan dan sustainabilitas sehingga tercapai kemandirian masyarakat dan
dapat dievaluasi apabila setiap kebijakan dari sektor sudah memperhatikan
Gender mainstreaming.
Lalu saya akan mengambil contoh lain
tentang kesetaraan gender dalam usahatani yang berbasis agribisnis, namun
bedanya contoh ini saya anggap merupakan contoh yang sudah menerapkan
kesetaraan gender yang sebenarnya secara adil. Contoh ini diambil dari sistem
pembagian tenaga kerja dan sistem pembagian upah pekerja di PTPN VIII Kebun
Ciater yang mengolah komoditas teh. Disini wanita dan pria dibedakan posisi
kerjanya pada posisi kerja yang memang membutuhkan keahlian khusus dari pria
ataupun keahlian khusus dari wanita. Seperti pada pengoperasian alat berat
didalam pabrik pengolahan teh yang membutuhkan tenaga besar dan resiko yang
tinggi tidak mungkin dibebankan kepada seorang wanita, jadi pada posisi ini
tugasnya diberikan kepada pria yang lebih tahan terhadap resiko yang ada.
Sebaliknya pada posisi penyortiran ataupun pengkelasan kualitas teh yang
membutuhkan ketelitian serta keterampilan tinggi tidak mungkin ditugaskan
kepada laki-laki yang umumnya berkarakter kurang teliti dan terampil, maka
tugas tersebut diberikan kepada wanita karena secara alamiah wanita lebih
teliti dan terampil untuk hal-hal detail dibandingkan laki-laki.
Tetapi pada posisi yang sekiranya
dapat dilakukan oleh kedua gender tersebut secara baik, PTPN VII tidak
melakukan perbedaan posisi kerja antara wanita dengan pria. Seperti pada proses
pemetikan daun teh, proses tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bisa
dilakukan baik oleh pria maupun wanita.
Jadi menurut saya, yang telah
dilakukan oleh PTPN VIII tersebut merupakan salahsatu contoh kesetaraan gender
yang sebenarnya dimana antara pria dan wanita tidak terdapat diskriminasi
melainkan hanya spesialisasi pada posisi kerja yang memang membutuhkan keahlian
khusus dari salahsatu gender sehingga antara pria dan wanita dapat saling
menunjang untuk kelancaran proses usaha tani yang ada.
Hal ini yang seharusnya dilakukan
oleh seluruh pihak yang ada dalam usaha pertanian di Indonesia, baik pelaku
usaha berbasis agribisnis maupun petani rakyat seharusnya menyadari arti dari
kesetaraan gender yang sebenarnya sehingga antara pria dan wanita tidak saling
bersaing dan menjatuhkan tetapi saling melengkapi dalam memajukan pertanian di
Indonesia
.
Kesimpulannya,
kesetaraan gender merupakan suatu keharusan dalam segala bidang termasuk
pertanian. Namun yang harus menjadi perhatian yaitu tentang arti kesetaraan
yang harus dicermati, kesetaraan gender dalam pertanian disini bukan berarti
antara pria dan wanita harus melakukan tugas yang sama, melainkan seharusnya
pria dan wanita bekerja melakukan tugas yang menjadi spesialisasinya dengan
akses yang sama terhadap berbagai manfaat atau fasilitas pada pabrik ataupun suatu
usaha tani tersebut.
Sosial
Club
Muhammad
Linaldi DA (2010)
150610100065
Tidak ada komentar:
Posting Komentar